Tak Main-Main Laporan Tolak Amir Tentang Aktivitas Tambang Galian C Ilegal, Naik ke Proses Penyidikan

Foto: Tolak Amir Aktivis lingkungan saat melaporkan tambang ilegal di Kabupaten Sumenep. Sumber foto Radar Madura.
banner 120x600
banner 468x60

Sumenep, madurachannel.com-Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya salah satu aktivitas tambang galian C ilegal di kabupaten Sumenep berhasil ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya oleh Polres Sumenep

Penutupan salah satu tambang galian C tersebut berawal dari laporan salah satu aktivis mahasiswa, yaitu Tolak Amir pada tanggal, 6 November 2023 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, yang kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumenep.

“Berdasarkan data dari Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tertera bahwa, proses pertambangan di Kabupaten Sumenep masih banyak dalam tahap perizinan semua (tahap eksplorasi),” ucap Amir saat di wawancarai media ini Kamis (7/3/2024)

Kendati demikian Amir, juga menyampaikan ada 6 pertambangan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, dan salah satunya hari ini yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tepatnya di Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep

“Lokasi galian C ilegal tersebut diduga kuat milik inisial RH, jadi nantinya tinggal menunggu gelar perkara, dan kemudian penetapan tersangka,” jelasnya

Selain itu, menurut aktivis yang akrab disapa Amir mengatakan, bahwa Piter Polres Sumenep turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat langsung aktivitas pertambangan ilegal itu, sehingga anggota Polres Sumenep langsung mengamankan kunci dari Dum Truk, beserta Eskafator

“Saya selaku pelapor juga menekankan kepada Polres Sumenep untuk kemudian segera dipasangkan Polis line, karena ketika suatu TKP terindikasi melakukan tindak pidana, itu wajib di pasang Polis line,” terangnya

Tidak hanya itu, Amir juga menyampaikan, dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal, yang dampak buruknya sangat luar biasa terhadap lingkungan, seperti salah satunya, banjir, dan longsor

“Seperti di Desa Kasengan, itu bekas penambangan sudah beberapa puluh tahun yang lalu, namun sampai hari ini dampak, dan konsekuwensi yang dilakukan itu masih tetap dirasakan oleh masyarakat, berupa kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan,” tegasnya

Terakhir, Amir mengucapkan terimakasih, dan apresiasi terhadap kinerja Polres Sumenep, khususnya Unit Tipidter, karena sudah bekerja sesuai dengan amanat per Undang-Undangan, bahwa memang pertambangan ilegal ini sudah jelas melanggar aturan

“Sesuai pasal 35 JO 158, Undang Undang no. 3, tahun 2020, atas perubahan Undang-Undang no. 4, tahun 2009, tentang Mineral dan batu bara (Minerba),” pungkasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *