Penertiban PKL Satpol PP Sumenep, Presma Unija Sebut: Tidak Mampu Berikan Solusi.

Tolak Amir: Presiden mahasiswa Universitas Wiraraja
banner 120x600
banner 468x60

Sumenep,madurachannel.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kabupaten Sumenep oleh Satpol-PP dinilai sama sekali tidak mencerminkan kebijakan pemerintahan yang baik terhadap masyarakat menengah kebawah.

Pasalnya dalam bertindak Satpol-PP disebut melampaui batas dari pokok tugasnya, hal itu dinilai dari tindakannya kepada beberapa PKL yang diusir dari tempat mangkal sementara.

PKL dengan mengendarai sepeda motor untuk menjual dagangannya terjaring himbauan oleh Satpol-PP, namun realitanya bukan sekadar himbauan melainkan pengusiran dengan dalih menegakkan peraturan daerah.

Ditempat yang berbeda, tepatnya di jalan Diponegoro yang merupakan jalan protokol bahkan tidak dilakukan tindakan yang sama jika hal tersebut benar-benar sebagai cerminan penegakan Peraturan Daerah (Perda)

Terbukti pada hari Selasa sore, 16 Januari 2024, saat sejumlah petugas Satpol-PP melakukan penertiban sempat terjadi percekcokan dengan Tolak Amir Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Wiraraja (Unija), terkait penertiban yang tidak merata dan tidak mampu memberikan solusi terhadap PKL yang terdampak oleh sikap penegak Perda tersebut.

Tidak hanya itu, PKL yang hanya “ngaso” (istirahat) di area Mami Muda juga menjadi sasaran tindakan tanpa kompromi Satpol-PP dan mengusir agar pindah dari tempat tersebut.

Adapun argumen oknum Satpol-PP menyampaikan, dirinya mengaku bahwa hal itu dilakukan berdasarkan himbauan.

Sehingga hal tersebut, membuat Presma Unija Tolak Amir menuai reaksi dan protes keras hingga sikap Satpol-PP yang dianggap cacat sebab, hanya berani menindak PKL tertentu, namun yang jelas-jelas sudah mengganggu ketertiban itu harusnya yang terletak di Jl. Diponegoro.

“Pemerintah harusnya menyediakan tempat relokasi yang strategis sebagai zonasi PKL agar mudah dijangkau tanpa harus menciderai peraturan daerah yang dianggap tidak memihak pada masyarakat kecil”, tegasnya. Selasa, (16/1/2024)

Pria yang berasal dari kecamatan Lenteng itu menambahkan, Pemerintah daerah setempat juga seringkali menggaungkan keberpihakannya kepada PKL,

Realitanya pemerintah setempat hanya setengah hati memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil demi branding diri sendiri dan gimmick,” imbuhnya

Dalam persoalan ini sikap Bupati Sumenep terhadap PKL seolah-olah dinilai sebagai bentuk ketidak peduliannya. Jika memang Perda itu ada, namun PKL yang awalnya berlokasi di Taman Bunga Sumenep, lalu kemudian direlokasi ke tempat yang tidak memiliki potensi, sehingga saat ini berlokasi di jalan protokol, tepatnya Jl. Diponegoro, dan dilakukan pembiaran

“Pemerintah hanya mampu memerintah lalu mengusir para PKL, namun tidak mampu mengarahkan mereka kepada tempat atau zonasi yang itu tidak bertentangan dengan aturan dan juga lokasinya strategis untuk dijadikan ladang untuk PKL berjualan,” paparnya

Berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa kita sama dihadapan hukum, namun Satpol-PP ini hanya fokus penertibannya di satu titik saja, sehingga tindakan Satpol-PP ini tebang pilih dalam menertibkan PKL.

Selain itu, ditempat yang sama Andy selaku koordinator penertiban Satpol-PP menjelaskan bahwa dirinya tidak punya solusi, karena hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Kasatpol-PP, Laili Maulidi.

“Saya hanya menjalankan tugas yang diberikan kepada saya oleh Pak Kasat, dan ini merupakan himbauan,” pungkasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *