Sumenep, madurachannel.com-Maraknya hiburan malam cukup menjadi polemik dan sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Sumenep. Sebab, tempat hiburan malam yang berkedok kafe itu, sangat merusak moral generasi masa depan, menyalahi norma sosial, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten sumenep.
Tempat hiburan malam, yang sudah menjadi rahasia umum masyarakat dimana dijadikan tempat maksiat seperti jual beli miras, dugem, dan berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan, yang bukan mahramnya, ibaratnya seperti binatang liar yang hidup di hutan belantara.
Namun, pemerintah Kabupaten Sumenep seakan-akan tutup mata dan tuli dalam melakukan penegakan hukum (Law Enforcement) berupa penutupan dan penyegelan serta mencabut izin usaha tempat haram itu secara permanen.
Bahkan, tempat hiburan malam itu yang secara jelas-jelas sudah dilakukan penyidakan dan ditemukan sejumlah serakan botol minuman beralkohol (miras) dan sejumlah laki-laki dan perempuan di dalamnya, akan tetapi insiden itu terkesan dibiarkan dan tempatnya pun tidak dicabut izinnya.
Menanggapi hal itu, Tolak Amir mengatakan, menduga ada oknum kuat dibalik semuanya.
Sebab, sudah jelas dari hasil sidak tim gabungan antara polres, kodim dan satpol pp bahwa tempat itu disalah gunakan dengan menjual minuman keras (miras) dan praktek zina.
Sehingga, hal itu melanggar norma sosial masyarakat dan melanggar Pasal 23 huruf a dan b Peraturan daerah Kabupaten Sumenep No 03 Tahun 2022 tentang ketertiban umum
“Tempat itu memang harus dicabut izin usahanya ditutup secara permanen,” ungkapnya.
Pria yang menjabat sebagai Presma Unija menambahkan, jika pemerintah kabupaten sumenep, terkhusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda tidak mempunyai nyali untuk menutup tempat haram tersebut.
“Maka saya siap menyegel secara permanen tempat laknat yang merusak moralitas generasi di Kabupaten Sumenep,” tegasnya. (Zain/Red)