Operasi Gabungan Sidak Tempat Hiburan Malam, Presma Unija Mendesak Pemerintah Sumenep Segera Menutup Tempat Maksiat Secara Permanen

MENEGANGKAN: Tim Gabungan Operasional Penegak Hukum saat melakukan penyidakan disalah satu tempat hiburan malam Mr.Ball. Sumber foto: Bongkar 86
banner 468x60

Sumenep, madurachannel.com-Polres Sumenep bersama dengan Kodim 0827 Sumenep dan Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Sumenep melangsungkan kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 H, untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif di Kabupaten Sumenep. Sabtu, (09/03/24)

Dilansir dari media bongkar 86 sasaran dari operasi gabungan tersebut adalah Cafe Lotus alamat Jl KH. Mansur No.168, Pabian Sumenep, Cafe JBL alamat Jl. Seludang No.8 Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Cafe Mr. Ball alamat Gedungan Timur, Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dan SPA Potre Koneng alamat Jl. Raung, Mastasek Pabian Kecamatan Kota Sumenep.

Dari beberapa tempat yang dilaksanakan kegiatan operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol Miras Jenis Bir dengan merk draft beer, AK, prost, vodka dan Miras Racikan, 34 Kaleng Miras Jenis Bir dengan merk captain chuaks dan cloud seven serta mengamankan 20 orang Laki- laki dan 5 orang perempuan yang tidak membawa kartu identitas yang berada di Cafe Mr. Ball.

Kejadian tersebut, menjadi sorotan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Madura (Unija) Tolak Amir mengungkapkan, bahwa empat tempat yang telah di sidak yakni Mr.Ball, lotus, JBL, Potre Koneng oleh tim gabungan polres Sumenep itu, dari dulu memang tempat cafe, dan diduga berkedok untuk dapat izin usaha dari pemerintah Kabupaten Sumenep.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan oleh media ini, tempat tersebut diduga disalah gunakan dengan dijadikan sebagai tempat hiburan malam, transaksi jual beli miras, dan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Sehingga, insiden tersebut telah melanggar pasal 23 huruf a dan d Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2002. Tentang ketertiban umum yang menegaskan, melakukan penyitaan dan pemusnahan bagi warung atau tokoh yang menyediakan, untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Sedangkan di huruf (d ) menegaskan, mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) pasal ini.

“Maka saya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan, untuk segera mencabut izin empat cafe yang telah merusak moralitas, dan melanggar pasal 23 huruf a dan d perda nomer 3 tahun 2002,” paparnya.

Pria yang akrab di sapa Amir itu menambahkan, dirinya mengungkapkan bahwa, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep harus menindak secara represif berupa penutupan cafe-cafe yang sudah jelas melanggar Perda itu.

“Satpol PP itu sebagai penegak perda, ketika ada tempat yang menyediakan miras dan hiburan malam yang jelas-jelas dilarang oleh perda Kabupaten Sumenep harus ditutup,” tambahnya

Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan Pihak Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach Laily Maulidy tidak bisa memberikan keterangan. dikarenakan saat di hubungi oleh media ini ponselnya hanya berdering.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *