Sumenep, Madurachannel.com-Diduga melakukan pemalsuan tandatangan, oleh salah satu oknum Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) STKIP PGRI Sumenep. Senin, (22/01/24).
Pemalsuan tanda tangan tersebut untuk kepentingan tim Formatur Pembentukan Kepengurusan periode 2024-2025.
Pasalnya, hal tersebut terjadi karena ketua Mandataris M. iqbal Tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para tim formatur, di waktu pembuatan Surat Keputusan (SK) Pengurus, sehingga berpotensi SK dicabut.
Atas kecerobohan tersebut, banyak menuai protes antar tim formatur, bahkan, pada saat mau mengajukan SK salah satu tim Formatur di minta tanda tangannya untuk di kirim melalui media WhatsApp, tanpa penjelasan yang cukup jelas terlebih dahulu.
Salah satu tim formatur berinisial AS mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu “untuk apa ketua PBSI yang baru terpilih mendesak segera mengirim gambar tanda tangan” ungkapnya.
Padahal, dalam proses administrasi yang menimbulkan kesalahan disengaja atau cara-cara manipulatif, seperti pemalsuan tanda tangan itu mendapat sanksi keras menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 263 tentang pemalsuan surat diancam maksimal 6 tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa, akan mempersoal lebih serius agar menjadi pelajaran.
“Ini akan kami tempuh jalur hukum” tegasnya.