Sumenep, madurachannel.com-Maraknya tempat maksiat dan penjualan miras Gerakan Aksi Mahasiswa Sumenep (GAMAS) menggelar aksi demontrasi di depan Mr. Ball Kabupaten Sumenep. Pada Jum’at (22/04/24).
Salah satu korlap aksi Tolak Amir Menyampaikan, Mirisnya pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) terkesan masih abai dan tidak mempunyai nyali untuk mencabut ini usaha.
“DPMPTSP wajib segera mencabut izin usaha Mr ball Billiard & longue secara permanen,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Unija menegaskan, Padahal jelas warung/kedai yang menyediakan minuman keras beralkohol melanggar pasal 23 ayat a dan b
Perda No 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum, yang menegaskan bahwa melakukan penyitaan dan pemusnahkan bagi warung/toko yang menyediakan untuk dipakai minum-minuman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan di huruf (d) menegaskan, mencabut izin bagi warung/toko yang diketahui melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pa pada huruf (a) pasal ini.
“Tim TP3 segera merekomdasikan kepada penyidik PPNS untuk menutup cafe Mr. ball Billiard & Longue sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya keras saat orasi.(Zain/Red)