Sumenep, madurachannel.com- Kasus tukar guling tanah kas desa dengan perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, belum menemukan titik terang. Walaupun saat ini Polda Jatim telah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tukar guling fiktif, namun data yang dikeluarkan kantor BPN Sumenep menunjukkan bahwa tanah pengganti yang terletak di Desa Paberasan dan Desa Poja benar-benar ada.
“Saya juga bingung dengan penetapan tersangka klien saya (H. Sugianto). Program tukar guling tanah kas 3 desa ini dulunya untuk program perumahan rakyat. Ditukar dengan tanah di Paberasan dan Poja. Sekarang ini tanahnya ada kok, dan masih dalam penguasaan tiga desa yang dimaksud. Kalau sekarang lantas dianggap tanah fiktif, dari mana dasarnya?” Terang Sulaisi Abdurrazaq, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut Sulaisi memaparkan jika kliennya memiliki seluruh catatan proses tukar guling sejak tahun 1997.
“Ada datanya, foto, dokumen. Mulai dari proses persetujuan Bupati Sumenep saat itu, pejabat kantor BPN, surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Lalu mana fiktifnya? Polda Jatim harusnya mempertimbangkan itu semua. Ayo turun ke bawah, kita bareng-bareng melihat tanah yang diberitakan fiktif itu,” imbuh Sulaisi.
Sementara itu, buntut penetapan tersangka H. Sugianto oleh Polda Jatim, seluruh rumah yang berjumlah 600 unit di komplek Perumahan Bumi Sumekar Asri saat ini ikut berperkara.
“Ada sekitar 600 rumah yang tidak dapat diperjualbelikan. Dianggap rumah ilegal. Padahal ini perumahan tertua di Kota Sumenep. Kalau bergejolak, bahaya ini. Artinya warga membayar puluhan tahun, dan di 2023 ini ternyata bermasalah,” kata Sulaisi.
Sebelumnya, kasus tukar guling tanah kas desa di Sumenep ini mencuat setelah Mohammad Sidiq dari Jatim Corruption Watch (JCW) melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Setelah digelar perkara pada 3 November lalu, Polda Jatim tetapkan H. Sugianto sebagai pengembang Properti Bumi Sumekar Asri sebagai tersangka.
“Kami akan paparkan semua data yang ada nanti. Karena klien kami ini tidak melakukan tukar guling fiktif seperti yang dituduhkan,” pungkas Sulaisi. (far/red)