Sumenep, madurachannel.com-Tuntut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak berdampak terhadap masyarakat Aktivis Pusat Analisis dan Kebijakan Daerah (Pusaka) gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pada Selasa (27/02/24).
Didirikannya BUMD di Kabupaten Sumenep tentu tidak terlepas dasar keinginan peningkatan perekonomian daerah yang sesuai dengan amanah undang-undang pemerintah daerah
Berdasarkan pasal 331 yaitu untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Manfaat yang nyata tentu dapat mendongkrak perekonomian bagi daerah membantu kebutuhan pelayanan dasar publik setelah dikontribusikan melalui pendapatan asli daerah. Semakin tinggi perolehan kontribusi yang diberikan BUMD maka akan semakin menguntungkan bagai masyarakat.
Kordinator Lapangan (Korlap) Muhsin menyampaikan, dalam 2 tahun terakhir kontribusi BUMD hanya stagnan pada angka sebesar 0,6 persen dari total APBD Sumenep tahun 2022-2023.
Sedangkan, jika dihitung dari perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka BUMD Sumenep hanya mampu menyumbang 6 persen saja.
“Jelas hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan manajement badan bisnis tersebut tidak bisa membantu peningkatan ekonomi dengan baik di kabupaten Sumenep,” tegasnya saat orasi.
Pria yang dijuluki kepala suku itu menegaskan, kendati demikian, Aktivis Pusaka meminta kepada pemerintah kabupaten Sumenep, untuk segera mengevaluasi BUMD yang menjadi penyakit APBD atau langsung turunkan saja dari jabatannya.
“Jika hanya menjadi beban anggaran daerah lebih baik bubarkan saja BUMD,” pungkasnya.