Sumenep, madurachannel.com-Laporan terkait dugaan adanya Aktivitas tambang ilegal (Galian C) di kabupaten Sumenep belum juga menemui titik terang padahal laporan yang masuk sejak 27 Oktober 2023.
Diketahui, Polres Sumenep yang menangani kasus tersebut sampai saat ini seakan-akan mengalami kesulitan, padahal sudah jelas ada 2 (dua) alat bukti yang diberikan oleh pelapor kepada penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Aktivis Sumenep Tolak Amir mengatakan, dirinya Sudah melengkapi 2 alat buktinya kemarin kepada penyidik, namun, sampai saat ini yang sudah berjalan 5 bulan penyelidikan Polres Sumenep masih merasa kesulitan untuk menaikkan status laporan.
“Padahal saya sudah layangkan dari penyelidikan naik ke penyidikan, ini sungguh tanda tanya besar bagi saya,” tegasnya Rabu (21/02/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) menambahkan, sudah ada yuris prudensi dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Sumenep yang itu bisa memvonis 1 tahun, 6 bulan, yang tentunya vonis itu terkait tambang ilegal yang tidak mempunyai izin, namun tetap melakukan operasi
“Salah satunya adalah, inisial Hj. RSL yang divonis 1 tahun, 6 bulan, subsider (denda) Rp. 800 juta, jadi saya kira yuris prudensi atau putusan dari Pengadilan Negeri kabupaten Sumebep sudah cukup untuk dijadikan sebagai indikator bahwa memang Polres Sumenep tebang pilih terhadap penambang ilegal yang ada di kabupaten Sumenep,” jelasnya
Tidak hanya itu, Amir sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa, kenapa hanya 1 tersangka yang ditetapkan, yang itu kemudian diproses secara lidikasi sampai yang bersangkutan mendapatkan yang namanya putusan, padahal masih banyak tersebar dibeberapa titik zonasi pertambangan yang ada di kabupaten Sumenep yang sampai saat ini masih beraktivitas.
“Tidak ada penegakan hukum secara tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep, sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar bagi saya selaku pelapor, sebab hanya SP2HP yang banyak saya dapat, namun penutupan terkait persoalan tersebut tidak ada,” terangnya pada awak media ini.
Selain itu, menurut Amir perlu diketahui, di per bareskrim no. 1, tahun 2023, tentang Standart Operasi Prosedur (SOP), penyelidikan, dan penyidikan sudah jelas tentang aturan atau pasal yang mengatur, bahwa kepolisian itu harus melakukan yang namanya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bagaimana kemudian bisa mencari alat bukti yang objektif
“Namun pada kenyataannya hanya SP2HP saja yang berisi pemanggilan kepada 3 orang yang saya laporkan, padahal yang saya laporkan itu bukan hanya 3 orang, melainkan banyak, yaitu sekitaran 5 orang, diantaranya inisial Hj. AZ, Hj. LN, Hj. LTP, Hj. IM, dan SAH,” ujarnya
“Itupun yang 3 orang tadi saya bilang diawal hanya dipanggil, tapi tidak ada keterangan, bahwa Polres Sumenep melakukan olah TKP, sehingga kemudian saya berharap hal ini menjadi sebuah evaluasi sekaligus menjadi sebuah atensi bagi Polres Sumenep untuk melakukan penutupan tanpa tebang pilih kepada seluruh pertambangan yang ada di kabupaten Sumenep, sesuai dengan pasal 35, JO pasal 158 UUD no. 3, tahun 2020 tentang minerba, yang itu hukumannya minimal 5 tahun, dengan denda Rp. 100 miliar,” tambahnya.
Selanjutnya Amir mengingatkan, apabila Polres Sumenep masih belum ada kejelasan terkait persoalan ini.
Oleh sebab itu, Amir merupakan (Pelapor) akan melaporkan penyidik Polres Sumenep ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim), dan akan melakukan aksi besar-besaran didepan Mapolres Sumenep, demi menyelamatkan kelestarian lingkungan di kabupaten Sumenep.