Tak Kunjung Menemukan Titik Terang, Raja Hantu Sebut Mantan Kades Kebunan Layak Ditahan

Foto: Kurniadi SH Pembina YLBH Madura.
banner 120x600
banner 468x60

Sumenep, madurachannel.com-Kasus kriminalisasi terhadap warganya yang dilakukan oleh oknum mantan kades Kebunan, masih belum menemukan titik terang sampai saat ini.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media, salah seorang korban yang merupakan warganya sendiri telah meninggal dunia akibat mengalami ketakutan menghadapi perkara pidana pidana yg dilaporkan oleh Tersangka tersebut.

Kenyataannya, berdasarkan investigasi media, laporan pidana terhadap orang yang meninggal dunia tersebut tetap belum dilakukan Penghentian Penyidikan dan bahkan dibelokkan ke warga lainnya.

Ironisnya, Tersangka yang nyata-nyata melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan, tidak dilakukan penahanan dan dibiarkan keluyuran.

Hal itu memantik reaksi keras Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura. Kurniadi menyampaikan, tersangka mantan kades Kebunan inisial AR tersebut sudah memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan baik secara objektif maupun subjektif sebagaimana ditentukan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Dikatakan Kurniadi, tindak pidana yang dilakukan Tersangka Mantan Kades Kebunan, melanggar pasal 263 KUHP, ancaman pidananya 6 tahun sehingga memenuhi alasan objektif yang diatur KUHAP untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, secara Subjektif, Mantan Kades ini gemar melakukan tindak pidana sebagaimana dibuktikan dengan adanya banyaknya Laporan Polisi yang ditujukan kepadanya sehingga memenuhi alasan Subjektif yg diatur KUHAP.

Artinya, kata Kurniadi, orang yang berkecendrungan melakukan tindak pidana dan gemar melakukan rekayasa kasus, potensial menghilangkan alat bukti.

“Mantan Kades ini gemar melakukan tindak pidana, dibuktikan dengan adanya banyaknya laporan polisi sehingga memenuhi alasan subjektif yang di atur KUHP,” kata Kurniadi geram kepada awak media melalui sambungan telponnya Rabu,(28/02/24).

Kendati demikian sampai berita ini terbitkan, pihak polres masih belum bisa dimintai keterangan karena ketika di hubungin ponselnya hanya berdering.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *