Berita  

Proyek Jalan di Atas Tanah TKD, Kurniadi Nilai Menteri PUPR Tidak Menghargai Polda Jatim

banner 120x600
banner 468x60
Kurniadi (Kuasa Hukum 3 Pemdes)

Sumenep,madurachannel.com—Jalan yang melintasi kompleks bekas Stasiun Telivisi Madura Channel diperbaiki, diperlebar, dan dipasangi saluran drainese di kedua sisi jalan. Dimulai dari talangan sampai jalan Adirasa Kolor Kabupaten Sumenep

Jalan tersebut waktu satu tahun yang lalu, pernah ramai menuai kritik dari berbagai kalangan aktivis karena dibiarkan rusak dalam waktu yang lama, kini telah menjadi bagus dan mulus.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini pekerjaan tersebut dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar lebih Rp. 13 Milyar.

Hal itu kemudian, Pembangunan jalan tersebut memperoleh kritik pedas dari Kurniadi, SH. Pasalnya, proyek tersebut dinilai merusak tatanan sistem ketatanegaraan dan merugikan keuangan negara.

kata Kurniadi, lantaran jalan yang dibangun dengan dana negara tersebut sebagian maupun seluruhnya terdapat Tanah Kas Desa (TKD) yang berstatus sebagai Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

pengacara yang dijuluki raja hantu itu menegaskan, pembangunan jalan tersebut sama saja dengan tidak menghormati proses penyidikan yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Sumenep.

Artinya, pembangunan jalan di atas tanah TKD tersebut harusnya tidak sah karena statusnya masih dalam proses penyidikan. Sehingga, kata Kurniadi, seumpama Tersangka dalam perkara tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Pemerintah Desa. Tegas Kurniadi.

Selain itu, kata Kurniadi, saat tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, maka biaya yang digunakan untuk membangun jalan itu berarti menjadi kerugian keuangan negara.

“Jalan yang dibangun itu ada tanah TKD, mas. Statusnya, seharusnya Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polda Jatim”, Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya Jum’at (29/12/23)

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, baik Penyidik maupun pihak kementerian PUPR belum bisa dimintai keterangan oleh media.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *