LAMONGAN, madurachannel.com- Kapolres Lamongan AKBP Yachob Silvana Dela Reksa meresmikan bangunan rumah tidak layak huni, usai dibangun dari kegiatan Polri Peduli pada Rabu siang, (11/01/2023).
Rumah tidak layak huni tersebut milik pasangan suami isteri Choirun Nasirin dan Niswatin Sholihah, warga Dusun Pandantoyo, Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, Jawa timur.
Selain tidak mampu, Choirun Nasirin juga menyandang status disabilitas lantaran puluhan tahun bertahan hidup hanya dengan satu ginjal. Choirun pun hanya bisa menghidupi satu isteri dan tiga anaknya dengan bekerja menjahit.
“Kami ucapkan banyak terima kasih pada Bapak Kapolres Lamongan, dan semua pihak yang turut berpartisipasi dalam bedah rumah saya. Semoga kebaikan tersebut mendapat balasan pahala dari Allah SWT, dan menjadikan amal kebaikan,” kata Choirun Nasirin.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Yachob Silvana Della reksa mengatakan, sangat berterimakasih kepada semua pihak atas terwujudnya bangunan rumah miliknya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan Bedah Rumah. Kegiatan bedah rumah ini adalah kegiatan kedua dari kami. Sebelumnya kita laksanakan Bedah Rumah di Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan,” terangnya.
Sebelumnya rumah tidak layak huni milik pasutri bernama Choirun Nasirin dan Niswatin Sholihah hanya berlantai tanah dan terbuat dari bambu, kini rumah tidak layak tersebut sudah bisa di huni dengan ukuran empat puluh meter persegi dengan bangunan permanen. (Mah/red)