SUMENEP, madurachannel.com- Seorang narapidana Rutan Klas II B Sumenep kabur sejak Jumat (23/12/2022).
Plh. Karutan Sumenep Teguh Doni Efendi menjelaskan, warga binaan berinisial A ini merupakan narapidana kasus penggelapan dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara. Yang bersangkutan baru menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 18.00 WIB yang bersangkutan keluar dari Rutan didampingi seorang sipir. Ijin untuk mengikuti pengajian. Saat sedang diluar itu, yang bersangkutan kabur,” terang Teguh ditemui madurachannel, Senin (26/12/2022).
Menurut Teguh, pihaknya telah memeriksa SOP penerbitan ijin keluar rutan. Hasilnya, didapati adanya kelalaian petugas sipir yang mendampingi ketiga warga binaan itu.
“Saat kejadian saya berada di rumah. Dan ada laporan ini. Langsung saya kumpulkan seluruh sipir. Intinya ada pelanggaran prosedur,” imbuh Teguh.
Saat ini pihak Rutan Sumenep terus melacak keberadaan warga binaan yang kabur. Koordinasi juga telah dilakukan dengan petugas kepolisian.
“Kami kejar terus. Target saya sebelum satu minggu sudah tertangkap,” pungkas Teguh. (dik/red)