Korupsi Kapal, dua tersangka ini masih keluyuran

Kasi Pidsus Kejari Sumenep: Mantan Bupati dan jajaran Direktur juga kami dalami perannya

KMC Sumber Bangka 7 yang rencananya akan dibeli PT Sumekar. (Foto Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

SUMENEP, madurachannel.com- Kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD di Sumenep, Jawa Timur, masih terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Walaupun pihak Kejari Sumenep telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, nyatanya kedua tersangka masing masing berinisial M-S dan A-Y tak kunjung ditahan.

“Memang belum ditahan, tapi tetap kami monitor. Kami tahu mereka dimana,” kata Dony S. Kusuma, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, ditemui madurachannel.com, Kamis, 22/12/2022.

Dony menerangkan, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi kunci berinisial A yang saat ini sedang berada Batam.
“Kita kerjasama dengan Kejari Batam untuk melacak keberadaan A ini. Dia sosok yang mengetahui detil keuangan perusahaan PT Sumekar,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Dony S. Kusuma menjelaskan perkembangan kasus korupsi PT Sumekar pada wartawan, Kamis, 22/12/2022. (Bambang Suyitno)

Dony menambahkan, Kejari Sumenep sangat berhati-hati menyidik kasus ini. “Walaupun alat bukti kedua tersangka sudah mencukupi, kami masih perlu mendengar keterangan saksi lain, termasuk dari A yang di Batam itu,” sambungnya.

Disisi lain, Kejari Sumenep juga terus dalami keterlibatan jajaran direktur di PT Sumekar. Tidak hanya itu, mantan Bupati Sumenep Ahmad Busyro Karim juga masuk dalam telaah penyidik.

“Artinya tetap dikaji, sejauh apa keterlibatan pihak-pihak itu. Yang pasti hingga hari ini kami baru menemukan catatan aliran dana dari dua tersangka yang telah kami tetapkan sebelumnya, mengalir ke rekening perusahaan pemilik kapal KMC Sumber Bangka 7. Uang ditransfer atas inisiasi keduanya, dibayarkan secara bertahap untuk uang muka.

Pihak Kejari Sumenep menurut Dony tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini. “Salah seorang Direktur mengaku hanya menjadi direktur formalitas. Gak ada itu, kami kan melihatnya dari struktur perusahaannya. Kalau namanya ada disitu, ya gak ada istilah-istilah formalitas,” imbuhnya.

Disisi lain, desakan penuntasan kasus korupsi di tubuh PT Sumekar disampaikan banyak kalangan.

Kurniadi, praktisi Hukum Sumenep meminta pihak Kejari tegas. “Ada apa ini kok setelah ditetapkan tersangka tak kunjung ditahan?” Kata Kurniadi pada madurachannel.com, Kamis, 22/12/2022.

Masih bebasnya dua tersangka korupsi diluar sana menurut Kurniadi akan menjadi citra buruk institusi Kejaksaan Negeri Sumenep di mata masyarakat. “Kalau sudah tersangka ya tangkap, selesai kan. Kalau tidak, berarti ada yang tidak beres disana. Bisa ada main,” sambungnya.

Kasus korupsi pembelian kapal di PT Sumekar ini terjadi tahun 2019 lalu. Tanpa melalui prosedur RUPS, PT Sumekar menganggarkan uang pembelian dua kapal, masing-masing Kapal Tongkang DBS V dan KMC Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines, perusahaan pelayaran asal Sorong, Papua. Total uang yang keluar dari kas PT Sumekar mencapai 5 Milyar lebih untuk pembelian dua kapal.

Saat ini, barang bukti tongkang DBS V telah disita dan diamankan Kejari Sumenep. Adapun kapal kedua yakni KMC Sumber Bangka 7 belum pernah didatangkan ke Sumenep walaupun PT Sumekar telah membayar uang sebesar 2 milyar 170 Juta rupiah. (dik/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *