SUMENEP, madurachannel.com- Kasus dugaan pelecehan seksual teller bank BUMN di Sumenep kembali bergulir. Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan pada 23/01/2023 ke penyidik Polres Sumenep, kini berkasnya telah dikirim kembali ke Kejari Sumenep pada 22/02/2023.
Dilansir sejumlah media online, penyerahan ulang berkas perkara dipandang sebagai hal yang menguatkan pidana yang dilakukan tersangka. Terlebih, penyidik juga menyertakan keterangan psikolog dalam laporannya. Pengacara korban bahkan berkomentar adanya trauma mendalam kliennya.
Menanggapi berita dan framing liar di masyarakat, Kurniadi, pengacara tersangka meminta khalayak berpikir jernih dan objektif. Menurutnya, sangat lucu bila rasa trauma yang dirasakan korban muncul di waktu yang agak lama pasca kejadian.
“Traumanya bukan karena dugaan pelecehan yang dialami. Tapi karena tekanan psikis atas desakan untuk mempolisikan kliennya. Ini direncanakan oleh tunangannya saat itu yang sekarang jadi suaminya,” terang Kurniadi.
Hal lain yang membuat dilema korban adalah masalah komunikasi yang bersangkutan menjadi berantakan dengan keluarganya.
“Karena orang tua korban ini tidak menghendaki adanya laporan. Cuma karena suaminya memaksa, akhirnya dilaporkan,” imbuh Kurniadi.
Terkait dengan aksi tepuk bokong dan lepas tali kutang, Kurniadi juga memandang isu ini sengaja dibesar-besarkan sejumlah media agar hal itu dipandang sebagai kejahatan seksual berat yang dilakukan kliennya.
“Ayo kita berpikir logis saja. Itu dilakukan di ruang terbuka. Ada CCTV. Nah kalau klien saya ingin benar-benar melecehkan, karena dia sebagai pimpinan bank, bisa saja kan mengajak korban ke sebuah tempat. Jadi jangan asal ngomong ini pelecehan seksual, kalau anda tidak tahu duduk perkaranya,” kata Kurniadi mewanti-wanti.
Kurniadi juga menegaskan, ulah korban yang tidak menurut pada orang tuanya juga berakibat fatal. Sang ayah lalu jatuh sakit dan meninggal dunia.
“Ya itu karena beban psikis orang tua. Karena kasus ini tetap dilaporkan anaknya, atas desakan suaminya. Kepribadian suamimya ini sangat pencemburu. Korban juga pernah dipukuli hingga lebam di bagian wajah. Sempat dilaporkan korban ke polisi, tapi belakangan dicabut,” kata Kurniadi.
Kurniadi yang juga mantan Wasekjend PB HMI ini meminta agar masyarakat tidak langsung menjustifikasi kliennya salah.
“Sebagai pengacara, saya pribadi juga malas menangani perkara pelecehan seksual. Tapi setelah saya pelajari, dan ternyata tidak demikian, diplintir ini itu, akhirnya saya bertekad membela klien saya yang notabene dikriminalisasi,” pungkas Kurniadi. (dik/red)