JAKARTA, madurachannel.com- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imran dan 5 kepala dinas di Pemkab Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya saat ini terjadi kekosongan pimpinan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk menjamin keberlangsungan program, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan segera menunjuk plt.
“Oleh karena mereka menjadi tersangka tindak pidana. KASN meminta agar segera ditunjuk pelaksana tugas bagi OPD-OPD terkait agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Agus Pramusinto, Ketua KASN di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Agus berharap kejadian di Bangkalan ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya di Indonesia.
“Pihak yang membayar untuk sebuah jabatan, pasti nanti akan berpikir untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan,” imbuhnya.
Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imran memasang mahar tertentu untuk kursi jabatan organisasi perangkat daerah (OPD), dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Adapun pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL)
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY)
– Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM)
-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ)
-Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH). (*)