PAMEKASAN, madurachannel.com- Seorang oknum anggota polisi berinisial W-B (23 th) yang berdinas di Polres Pamekasan ditangkap setelah kedapatan menjual barang haram jenis sabu.
WB terbukti menjual sabu miliknya kepada I-N (23 th) seharga 100 ribu rupiah. Tersangka I-N telah ditangkap lebih dulu oleh petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Juni 2022 lalu.
“Tersangka kini ditahan di Polres Pamekasan,” kata AKP Junairi Tirto Admojo, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Selasa (20/12/2022).
Tirto menambahkan, semua anggota Polri tanpa terkecuali akan diberi hukuman tegas bila terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tirto. (bam/red)