Sumenep, Madurachannel.com-
Pemkab Sumenep dan DPRD bekerja keras membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Rabu (4/10) mereka membahas dua agenda sekaligus. Yakni, Paripurna Jawaban Bupati Sumenep terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Perda Perubahan Perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013–2033.
Kemudian, dilanjutkan Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Sumenep Atas 3 Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023. Meliputi raperda reforma agraria, raperda pengelolaan pasar rakyat, raperda pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang. ”Ini terus kami genjot agar sesuai dengan jadwal,” kata Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.
Legislatif berjuang menyelesaikan pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2023. Sesuai data dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumenep, masih ada sembilan raperda yang belum dibahas. Yakni, raperda tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan, raperda tentang wawasan kebangsaan, dan raperda tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Selain itu, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, serta raperda tentang pengelolaan keanekaragaman hayati. Lalu, raperda tentang sistem kesehatan daerah, raperda tentang perlindungan keris, dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Dua dari sembilan raperda itu, raperda tentang perlindungan keris merupakan usulan Pemkab Sumenep. Saat ini masih menunggu naskah akademik (NA). Beberapa hari terakhir sedang digelar diskusi kelompok terpumpun (DKT). Satu raperda usulan eksekutif lainnya menunggu pembahasan RAPBD. (dik/red)