Diduga Ada banyak Kasus Pelecehan Seksual, BEM Unija Audiensi ke Kapolres Sumenep

BEM Unija saat melakukan audiensi di Kapolres Sumenep.
banner 468x60

Sumenep, madurachannel.com–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Melangsungkan kegiatan audensi dengan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sekadar informasi, tujuan kedatangan BEM Unija Sumenep ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep tersebut diterima oleh KBO Reskrim, Iptu Agus dan Kanit Lidik (I) Ipda M. Sirat, SH., Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 11.30 wib.

Adapun, BEM Unija tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Sumenep. Supaya segera melakukan penyelidikan perihal viralnya pemberitaan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Menanggapi hal tersebut, Presma Unija Sumenep, Tolak Amir menuturkan bahwa, berdasarkan pemberitaan dan bukti petunjuk yang telah dikantongi olehnya, terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan tersebut R inisial Menurutnya, yang bersangkutan merupakan guru ngaji dari para korban.

”Mirisnya, kasus TPKS telah melecehkan korban hingga 5 orang tersebut, justru diselesaikan dengan cara problem solving di tingkat desa yang diduga diinisiasi oleh Kades Pangarangan,” ucapnya.

 

Padahal dalam pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, lanjut Amier sapaan akrabnya, dengan jelas disebutkan bahwa TPKS tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Sehingga perdamaian antara terduga pelaku dan pihak keluarga korban batal demi hukum.

 

” Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk secepatnya melakukan rangkaian penyelidikan terkait peristiwa dugaan TPKS atau pencabulan anak di bawah umur di Desa Pangarangan yang mana terduga pelakunya adalah oknum guru ngaji dan juga merupakan pejabat publik di Kabupaten Sumenep ini,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Kanit Lidik (I) Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Sirat, SH., menegaskan bahwa dalam peristiwa dugaan TPKS atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan terkendala dengan tidak adanya pihak dari korban yang mau membuat laporan polisi hingga sampai saat detik ini.

”Memang pada saat pihak keluarga korban mendatangi rumah terduga pelaku, keluarga korban ada yang sudah datang ke Polres Sumenep untuk membuat laporan polisi. Namun ketika mau dimintai keterangan awal tiba-tiba para keluarga korban tidak ada yang mahu jadi pelapor,” ujarnya pada media ini. Selasa (21/05/24).

Bahkan, menurut Sirat, keesokan harinya pihaknya dan anak buahnya masih tetap menunggu pihak dari keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Sebab, kata dia tanpa adanya laporan, pihaknya tidak mempunyai dasar untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

”Dalam waktu kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos P3A Sumenep, bagaimana keluarga korban membuat laporan polisi,” pungkasnya. (Din/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *