BANGKALAN, madurachannel.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imran dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Latif ditangkap bersama 5 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Mohammad Mohni, Wakil Bupati Bangkalan mengaku prihatin atas kasus ini.
“(Pasca penangkapan) kami tetap memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bangkalan akan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Mohni di Bangkalan, Kamis (8/12/2022).
Dalam konferensi pers KPK, Bupati Latif diduga melakukan korupsi lelang jabatan. Firli Bahari, Ketua KPK menyampaikan jika Bupati muda tersebut mematok biaya 50 hingga 150 juta rupiah bagi pejabat yang ingin lolos seleksi pimpinan.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya permintaan uang oleh orang suruhan Bupati Latif, kepada sejumlah pelaksana proyek fisik di Kabupaten Bangkalan. (red)